Menurutnya, KUPVA merupakan salah satu bagian tak terpisahkan industri pariwisata di Indonesia.
Dalam operasi sehari-hari, penyelenggara KUPVA berhubungan langsung dengan wisatawan asing, dalam kegiatan penukaran uang.
Untuk itu, kegiatan tersebut harus senantiasa berjalan dengan lancar dan aman, memberikan kepuasan terhadap pengguna jasanya, serta terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“BI sebagai otoritas yang berwenang, akan senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan, diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum melalui kerjasama dengan pihak Kepolisian,” tegasnya.
Salah satu penataan dan penertiban yang penting dilakukan adalah memastikan setiap penyelenggara KUPVA, khususnya KUPVA Bukan Bank, memiliki izin usaha.
Penataan ini telah dilaksanakan dan mulai menunjukan hasil, antara lain terlihat dari peningkatan jumlah penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
Dengan kekayaan alam dan budaya yang berlimpah, potensi pengembangan sektor pariwisata pun masih sangat besar. Pengembangan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila diiringi penataan dan peningkatan kualitas sektor-sektor yang bersinggungan dengan pariwisata.












