Kementerian Tenaga Kerja, lanjut Hanif, telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk melakukan beberapa hal yaitu mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit Provinsi dan Kabupaten atau Kota. “Intinya kita mengefektifkan deteksi dini terjadinya PHK terutama yang terjadi di daerah- daerah,” tegas Hanif.
Upaya-upaya mencegah PHK yang bisa dilakukan perusahaan, menurut Menaker, diantaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, membatasi / menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja / buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. “Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik,” lanjut Hanif.
Komentari tentang post ini