“Hal tersebut tidak terlepas dari dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021.
Adanya POJK tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk menjaga visi dan misi dari pendiri (founders) dalam melakukan pengembangan bisnis perusahaan ke depan.
“Kami berharap POJK ini dapat meningkatkan competitiveness pasar modal Indonesia dan menjadikan BEI sebagai rumah pertumbuhan dan tempat pencatatan yang ramah bagi seluruh sektor perusahaan, khususnya sektor teknologi,” ujar Aji.
Selain perusahaan dengan skala aset yang besar, lanjut dia, BEI juga mendorong perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk dapat melantai di Bursa.
Hal ini dilakukan dengan program pendampingan proses IPO kepada calon Perusahaan Tercatat melalui program IDX Incubator.
Komentari tentang post ini