Hal ini menyebabkan APBN tertekan, diperkirakan bisa mencatat defisit 3,8 persen dari PDB, apabila Pemerintah tidak mengambil kebijakan apa-apa. Ini berarti Pemerintah terancam melanggar UU yang membatasi defisit sampai 3 persen saja. “Defisit akan jauh lebih besar diatas 3 persen seandainya tidak dilakukan upaya-upaya yang tepat berkaitan dengan kebijakan subsisi BBM,” jelas dia.
Selama ini kata dia kebijakan subsidi BBM memberi banyak manfaat kepada kelompok menengah keatas. Karena itu, alokasi BBM bersubsidi harus didesain ulang agar benar-benar berpihak ke rakyat. Sehingga kalau dialokasikan kepada kelompok menengah kebawah yang berhak mendapatkan subsidi akan lebih baik. Tanpa penyesuaian atau kenaikan harga BBM maka ada ancaman terhadap stabilitas makro yang pada akhirnya menganggu pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. “ Siapa yang mengkonsumsi BBM terbesar selama ini? 90 persen adalah mobil pribadi dan sepeda motor. Sekitar 8 persen kendaraan umum. Karena itu, struktur subsidi ini harus dibenahi karena sudah tidak adil,” pungkas dia.
Dalam pemaparannya, Chatib mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM/BLT) sebesar Rp11,6 triliun. Program perlindungan sosial sebesar Rp12,5 triliun yang terdiri dari beras untuk orang miskin Rp4,3 triliun, beasiswa untuk siswa miskin Rp7,5 triliun dan program keluarga harapan Rp700 miliar. “Tambahan dana untuk pembangunan infrastruktur dasar Rp6 triliun,” ucapnya.













