JAKARTA-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta sesama lembaga penegak hukum agar saling menghormati. Sikap penghormatan ini ditunjukan dengan prilaku penegak hukum yang harus mengacu kepada ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang ada.
Demikian ditegaskan Ketua Umum DPN Peradi, Juniver Girsang menyikapi Laporan advokat senior Otto Cornelis Kaligis tentang tindakan unprocedural penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Halal bi Halal dengan advokat serta lembaga penegak hukum lainnya di Pullman Hotel, Jakarta, Senin malam (10/8). “Kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada OC Kaligis, tentu kami sesama penegak hukum akan melakukan konfirmasi dan evaluasi. Jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan UU, tentu harus dilakukan upaya kembali ke alurnya agar sesuai dengan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.
Juniver mengaku, Peradi tengah melakukan telaah laporan OC Kaligis terkait tindakan tidak sesuai prosedur penyidik KPK. Untuk itu, Peradi akan meminta penjelasan kepada lembaga antirasuah itu terkait kasus yang membelit OC Kaligis. “Terhadap kasus yang menimpa OC Kaligis, tentu kami sangat menghargainya selama proses itu memenuhi ketentuan perudangan-undangan yang berlaku. Memang dilaporkan kepada kami, ada tindakan unprodesural KPK kepada saudara OC Kaligis. Kami akan mencermati letak undproseduralnya. Kalau nanti ditemukan unprosedural proses, organisasi profesilah yang nantinya meminta penjelasan dari KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara kondang OC Kaligis melaporkan sejumlah penyidik KPK ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Laporan ini terkait pelanggaran procedural yang mirip penculikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap OC Kaligis dari Hotel Borobudur beberapa waktu lalu. “Sekali lagi, kami akan melakukan konfirmasi ke KPK. Apakah tindakan itu betul dilakukan? Kalau betul, sebagai organisasi kami menyesalkan segala macam tindakan yang diluar prosedur,” imbuhnya.
Juniver menuturkan, Peradi menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap OC Kaligis sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jika memang ada tindakan unprocedural seperti yang dilaporkan, Peradi menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga praperadilan yang akan menjatuhkan putusan terkait proses tersebut. “Biarlah proses hukum di pengadilan yang akan menilai dan menguji laporan itu, apakah issudah ada pelanggaran yang harus dimintai pertanggungjawaban oleh OC Kaligis,” ujarnya.
Sementara itu, terkait sikap “bungkamnya” OC Kaligis, Juniver mengatakan akan menghormati semua keputusan OC Kaligis, termasuk keputusannya yang bungkam dan tidak mau memberi keterangan ke KPK. Sikap tidak bicara itu merupakan haknya yang dijamin oleh UU.
Juniver berharap semua persoalan yang dipermasalahkan oleh OC Kaligis kepada KPK dibuka dipengadilan. Pengadilan yang nanti menilai, apakah tindakan-tindakan yang dilakukan penyidik KPK terhadap OC Kaligis melanggar atau tidak. “Tetapi, kalau ditemukan unsur pelanggaran oleh penyidik KPK, tentu kami sesali. Sebagai sesama penegak hukum, sudah selayaknya bersikap saling menghormati,” tuturnya.
Komentari tentang post ini