Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo
Tulisan ini akan lebih komprehensif bilamana dibaca sesudah menyimak apa yang saya tulis kemarin: “ADA APA (APANYA) DRAFT UU PENYIARAN ?’ karena Prolog permasalahan dan Background referensinya sudah ditulis disana, agar tidak mengulang kembali untuk dituliskan disini.
Intinya, Insan pers saat ini sedang H2C (Harap-harap Cemas), bukan H2SO4 alias SamSul (aSAM SULfat) karena Komisi-1 dan BaLeg / Badan Legislasi DPR-Ri sedang merumuskan RUU Penyiaran sebagai Revisi dari UU Penyiaran No. 32/2002.
Namun didalamnya “menabrak’ UU Pers No 40/1999.
Kondisi hari-hari ini saya rasakan juga mirip suasana awal-awal tahun 2024 kemarin. Saat saya sempat merasa “sendirian” mengkritisi KPU, khususnya SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) yang acak adit semenjak awal, bahkan kacau balau di akhir perjalanannya (karena terbukti banyak sekali kebobrokan sistem, mulai dari Program Stagging / Beta-version yang dipakai, Cloud-server disembunyikan di Luar Negeri, tepatnya Aliyun Computing (Alibaba.com Singapore).
Komentari tentang post ini