Oleh: Lucius Karus
Perubahan Daftar RUU Prioritas 2025 dan Daftar RUU Prioritas 2026 yang baru disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR lagi-lagi membuktikan kekacauan perencanaan legislasi DPR.
Kekacauan perencanaan seperti ini terbukti membuat kinerja legislasi DPR selalu buruk.
Perencanaan legislasi DPR selalu nampak ambisius sekaligus bombastis.
Mereka menetapkan jumlah target penyelesaian RUU dalam jumlah yang sangat banyak di tengah fakta keterbatasan yang selalu dihadapi DPR, mulai dari keterbatasan waktu, keterbatasan sumber daya manusia (anggota DPR), keterbatasan kekuasaan karena kendali akhir nasib pembahasan RUU nyatanya bukan pada DPR tetapi pada fraksi yang merupakan perwakilan partai politik di DPR.
Keterbatasan DPR itu terlihat sekali pada capaian mereka hingga saat ini dengan hanya mencatatkan 4 RUU Prioritas yang bisa disahkan sampai saat ini.
Keempat RUU itu adalah Revisi UU BUMN, revisi UU Minerba, Revisi UU TNI, dan RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
3 dari 4 RUU yang disahkan itu juga penuh kontroversial karena muncul sebagai RUU Prioritas dengan cara yang agak siluman. Cara siluman ini menjadikan daftar RUU Prioritas 2025 seperti tak pasti antara 41, 42 atau 43 RUU.













