“Mengapa pihak BPN belum ada yang ditetapkan tersangka sebagai pihak yang memproses permohonan SHGB. Ok jika memang BPN tidak terlibat, maka pertanyaannya mengapa BPN bisa memproses, bisa mengabulkan permohonan,” katanya.
“Diduga kuat adanya permainan ditataran kebijakan, nah inilah yang kemungkinan yang akan dikaji lebih dalam oleh Bareskrim. Belum lagi mengenai aliran dana, ini harus lebih tajam kearah sana menurut saya,” ungkapnya.
Pewarta: Raja Tama