TANGERANG – Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar mengaku telah mengetahui penetapan status tersangka Arsin terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat SHGB/SHM oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/2/2025) kemarin.
Dia memastikan kliennya akan patuh dan tunduk terhadap ketetapan hukum berlaku, terkait statusnya itu.
“Kami serta klien menghormati proses ini. Tentu apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti,” jelas kuasa hukum Arsin, Yunihar dikonfirmasi Rabu (19/2/2025).
Dia menegaskan Arsin juga menerima penetapan status tersangka oleh Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat itu.
“Nah tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini, sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima,” terangnya.
Selamjutnya, Yunihar memastikan jika Arsin akan bersikap kooperatif terkait kasus yang tengah berproses di Kepolisian.
“Kooperatif, tentu ke depan juga kita akan kooperatif kok. Dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya, beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu,” ujar Yunihar.