JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropylene homopolymer dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
Produk tersebut masuk dalam pos tarif 3902.10.40 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan antidumping ini akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.
Bila diperlukan, penyelidikan bisa diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk. mewakili industri dalam negeri.
“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk polypropylene homopolymer yang berasal dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam diduga dumping, sehingga menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon,” kata Ketua KADI Danang Prasta Danial.
Penyelidikan antidumping ini dilakukan berdasarkan ‘Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan’ dan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.’
Komentari tentang post ini