Penyelidikan antidumping dilakukan untuk impor polypropylene homopolymer pada periode 1 April 2023—31 Maret 2024 lalu.
Pada periode itu, total impor komoditas tersebut mencapai 856.645 ton.
Dari total volume ini, sebesar 794.720 ton diimpor dari negara yang dituduh dumping.
“Sebagian besar impor polypropylene homopolymer pada periode penyelidikan, atau 93 persen, berasal dari negara yang dituduh dumping,” ungkap Danang.
Semua pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang dituduh, diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud.
Komentari tentang post ini