JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terhadap impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) pada Kamis, (6/2).
Penyelidikan sunset review dilakukan untuk produk BOPET dengan nomor pos tarif (HS) ex 3920.62.10, ex 3920.62.91, dan ex 3920.62.99 asal India, Tiongkok, dan Thailand sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
(BTKI) 2022.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengungkapkan, penyelidikan sunset review merupakan tindak lanjut permohonan PT Kolon Ina, PT Trias Sentosa Tbk., dan PT Argha Karya Prima Industry Tbk yang mewakili
industri dalam negeri.
Penyelidikan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan apabila diperlukan bisa diperpanjang menjadi 18 bulan.
“Dari analisis awal KADI terhadap dokumen permohonan, terungkap masih adanya indikasi dumping impor
produk BOPET dari India, Tiongkok, dan Thailand serta kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,”
terang Danang.
Sebelumnya, KADI telah melakukan penyelidikan sunset review impor produk BOPET asal India, Tiongkok, dan Thailand pada 1 Juli 2023—30 Juni 2024. Dalam penyelidikan periode tersebut, terungkap 91 persen dari total impor Indonesia, atau sebanyak 50.877 ton, berasal dari negara yang dituduh dumping.