JAKARTA-Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menyelidiki barang Hot Rolled Plat (HRP) dari tiga negara yang diduga melakukan dumping yakni Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.
“Tiga negara itu diduga melakukan kegiatan dumping,” kata Ketua KADI Ernawati, seperti dikutip dari laman kemendag.go.id di Jakarta, Senin (1/6).
Penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.011/2012 terhadap barang impor Hot Rolled Plate (HRP) dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00. Tindakan antidumping ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Penyelidikan yang dimulai pada 22 Mei 2015 itu dilakukan atas permohonan PT. Gunung Rajapaksi, PT. Gunawan Dianjaya Steel, dan PT. Jaya Pari Steel.
Ketua KADI Ernawati menegaskan penyelidikan bertujuan untuk melakukan analisis kemungkinan masih terjadinya dumping dan terjadinya kerugian.
Komentari tentang post ini