JAKARTA-Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan atas barang impor tepung gadum (wheat flour) dengan nomor pos tarif 1101.00.10 yang berasal dari India, Sri Lanka, dan Turki. Penyidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) yang mewakili industri dalam negeri atas produk tepung gandum kepada KADI.
Ketua KADI Ernawati, menjelaskan penyidikan Antidumping tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. “Pada semester I tahun 2013, Indonesia menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman Sementara (BMTPS) yang menyebabkan penurunan volume impor tepung gandum secara total,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/9).