Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari APTINDO, terdapat impor tepung gandum yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk tepung gandum dumping yang berasal dari negara yang dituduh.
Semua pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir, dan produsen dari India, Sri Lanka, dan Turki, diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyidikan barang dumping dan kerugian secara tertulis kepada KADI dengan alamat kantor:














