JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan telah memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor hot rolled coil (HRC) dari Republik Korea Selatan dan Malaysia.
Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.
Tindakan penyelidikan ini dilakukan berdasarkan PMK No. 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2015 dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00.
Ketua KADI Ernawati menjelaskan pangsa impor produk HRC ini cukup besar yakni mencapai 43%.
“KADI menemukan adanya bukti awal masih terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea dan Malaysia yang secara kumulatif, pangsa impornya mencapai 43% dari total impor HRC pada 2014,” tegas Ernawati.
Komentari tentang post ini