JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi kebijakan pemerintah dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya terhadap barang mewah.
Tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan.
Rencana kebijakan ini diharapkan bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif.
“Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab, ketentuan tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2021,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/12/24).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, guna mencegah sektor industri mati suri, PPN 12 persen hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal.
Sudah menjadi fakta bahwa produk manufaktur dalam negeri saat ini benar-benar terhimpit akibat serbuan produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping,
Komentari tentang post ini