Diakui Edi, jadi memang ada UKM yang terkendala dengan masalah zona ekonomi. Sebut saja, UKM ini lebih banyak menggunakan rumah sebagai lokasi usaha. “Nah, jelas legalitas tidak ada dong. Karena memang rumah tidak bisa dijadikan lokasi usaha. Jadi harus sewa ruko, ya mana kuat UKM. Kita minta Pemda supaya untuk UKM dikecualikanlah,” tambahnya.
Masalahnya, lanjut Alumnus FE Universitas Sriwijaya, misi Kadin adalah mendorong pemberdayaan UKM. Karena banyak UKM-UKM daerah yang perlu mendapat perhatian. “Intinya, Kadin mendorong pemberdayaan melalui kemudahan berusaha (easy of doing bussiness). Kita masih diperingkat 90-an, padahal target presiden harus mencapai level 40,” ungkapnya.
Edi tak membantah meski sudah ada paket-paket kebijakan ekonomi yang mempermudah usaha di berbagai sektor, namun hal itu belum bejalan penuh di daerah. “Baru sekitar 10% yang jalan linier easy of doing bussiness (EoDB) ke daerah,” ucapnya.
Terkait soal pembatasan ritel modern, kata Edi, Kadin bukan melarang ritel modern untuk ekspansi, namun membatasi agar jangan sampai ritel-ritel modern tersebut membunuh warung-warung tradisional. “Kita berharap antara, ritel modern dan warung tradisional saling bersinergi dan mendukung,” pungkasnya. ***















