JAKARTA-Polemik pro dan kontra yang terjadi terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, dianggap lebih mengarah ke masalah persaingan usaha antar industri semen.
Selain itu, alasan dikabulkannya gugatan terhadap Semen Indonesia oleh Mahkamah Agung (MA) juga tampak membingungkan.
“Menurut saya, itu soal persaingan usaha saja. Kalau semua izinnya lengkap, dari Amdal sampai izin lingkungan, izin usaha, sudah dikeluarkan, kenapa tiba-tiba diributkan sekarang,” ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Johny Darmawan, di Jakarta, Selasa (1/11).
Sebelumnya MA pada tanggal 5 Oktober lalu telah mengabulkan gugatan izin lingkungan yang dilakukan sekelompok mengatasnamakan masyarakat Rembang bersama LSM terhadap keberadaan pabrik Semen Indonesia.
Padahal, Semen Indonesia telah memperoleh izin lingkungan yang diterbitkan pada era Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Johny merasa heran bahwa dengan kelengkapan izin lingkungan yang memang sudah ada dimiliki Semen Indonesia, namun muncul sikap tidak suka terhadap aktivitas pabrik dari sekelompok orang.
Begitu juga dengan pertimbangan hukum dalam mengabulkan gugatan izin lingkungan Semen Indonesia, menurut Johny, seharusnya MA lebih berpihak dan berpandangan terhadap kepentingan industri dan perekonomian nasional.













