JAKARTA-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memperkuat putusan PTTUN Bandung dalam sengketa tata usaha negara yang melibatkan Serikat Buruh Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PT Gistex Chewon Synthetic ( PPA PPMI) dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Purwakarta. Amar putusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 319/B/2015/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2016. “Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan majelis tingkat banding. Putusan ini menjadi warning bagi Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta maupun dikota lainnya agar tidak sembarangan, apalagi semena-mena terhadap serikat pekerja atau serikat buruh. Tindakan pencabutan Nomor pencatatan serikat pekerja merupakan kejahatan serta bertentangan Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2000 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul serta hak asasi manusia,” ujar kuasa hukum dari PPA PPMI PT. Gistex Chewon Synthetic, Eko Novriansyah Putra, SH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1).
Seperti diketahui, sengketa ini berawal dari tindakan semena-mena Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta yang mencabut Surat Nomor Bukti Pencatatan PPMI yang ada di PT. Gistex Chewon Synthethic tanpa persetujuan dari pihak PPA PPMI PT. Gistex Chewon Synthethic itu sendiri. Tindakan ini mendapat perlawanan dari serikat pekerja sehingga para pekerja melakukan upaya hukum terhadap Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta. Dalam proses persidangan, Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta kalah.













