Bahkan PTTUN Bandung dalam putusannya bernomor Nomor 40/g/2015/PTUN-BDG tertanggal 15 Agustus 2015 mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Nomor: 251/246-PKTK/2015 Perihal Pencabutan Nomor Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditujukan kepada PPA PPMI PT. Gistex Chewon Synthetic tanggal 15 Januari 2015. Tak hanya itu, Majelis banding juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 274.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Menurut Eko, keputusan majelis ini sangat penting bagi dunia perburuhan di Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi tonggak sejarah karena ini pertama kali di Indonesia serikat pekerja melawan sistem pemberangusan serikat pekerja dengan model baru.
Eko menegaskan akan melawan setiap bentuk kewenang-wenangan penguasa. Apalagi, diduga kuat, pemberangusan serikat pekerja oleh Disnakersostrans Kabupaten Purwakarta atas pesanan pengusaha. Karena itu, tindakan tidak taat hukum ini harus diperangi. Sebab, apabila dibiarkan maka ini akan menjadi pola terstruktur pemberangusan kepada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di seluruh Tanah Air. “Padahal, Disnaker itu harusnya melindungi, mengayomi dan menjalankan perintah konstitusi untuk keberadaan serikat pekerja, Bukannya menjadi mesin pembunuh bagi organisasi pekerja,” lanjut pria yang juga pemilik kantor hukum ENP & Partners ini.













