JAKARTA-Kasus pembelian lahan tanah untuk Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta diduga merugikan negara hingga Rp 484 miliar. Hasil kajian Kapoksi FPDIP DPR sesuai hasil verifikasi laporan kajian keuangan Pemprov DKI Jakarta tersebut menyalahi prosedur, terjadi mark up, bertentangan dengan perundang-undangan yang ada, dan ada KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). “Namun sayangnya kajian BPK DKI juga tidak tegas dalam pengadaan lahan senilai Rp 755 miliar, di mana BPK DKI hanya merekomendasikan untuk pembatalan pembelian lahan,” kata anggota Komisi II DPR RI FPDIP Arteri Dahlan dalam dalam diskusi soal “Kasus Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemda DKI” di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Dalam kajian itu, lanjut politisi PDIP, BPK hanya membicarakan masalah angka kerugian Rp 191 miliar saja. “Karena itu Komisi II DPR RI akan panggil BPK DKI, Pemrpov DKI dan Walikota Jakarta Barat, maka harus dicermati karena ada hal besar di balik pembelian lahan itu. Kalau tidak, kasus ini bisa hilang,” ucapnya.
Komentari tentang post ini