SIMALUNGUN – Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024) sore.
Di luar ruangan sidang, puluhan warga adat yang mengenakan kain ulos kompak memprotes putusan hakim yang dianggap mengkriminalisasi perjuangan hak tanah adat.
Sorbatua didakwa atas dugaan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Padahal pengakuan Sorbatua, nenek-moyangnya turun-temurun 11 generasi hingga kepadanya mendiami tanah leluhur.
Masih dari kawasan Danau Toba, desa bertetangga, lima orang masyarakat adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontnag Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di Desa/Nagori SIhaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun ditangkap Polres Simalungun, Senin (22/7/2024).
Hingga hari ini, mereka masih mendekam dalam tahanan.
Mereka adalah Thomson Ambarita (45 tahun), menjabat Bendahara Umum Lamtoras 2017-2021; Jonny Ambarita (49 tahun), Sekretaris Umum Lamtoras 2017-2021; dan dua aktifis Badna Pemuda Adat Nasional Lamtoras yakni Gifani Ambarita (29) dan Parando Tamba (27).
Mereka dituduh menganiaya dan merusak pihak TPL.
Padahal sejatinya pokok masalah adalah konflik agraria. Pekerja PT PTL memprovokasi dan memancing keributan, sehingga terjadi tindak kekerasan fisik.
Pengadilan Tinggi Medan memutus bebas Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN tertanggal 17 Otkober 2024.
Sidang banding Sorbatua dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri SH MH.
Majelis hakim menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
Hakim juga menyatakan agar terdakwa Sorbatua Siallagan dilepaskan dari segala tuntutan penuntut umum.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Sorbatua Siallagan dari Rumah Tahanan Negara,” bunyi putusan Majelis Hakim yang ditetapkan Kamis (17/10/2024).
Majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Terkait keputusan pengadilan tingkat dua ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil putusan ini dan menerangkan pada media pada hari Senin (21/10/2024).
“Hari Senin nanti kita sampaikan keterangan kita di kantor ya,” singkat Edison saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Jumat (18/10/2024) siang.
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran hutan Industri yang dituduhkan oleh PT Toba Pulp Lestari kepada kliennya, tetua adat marga Siallagan di Dolok Parmonangan itu.
“Kemenangan Pak Sorbatua di tingkat banding sangat kita syukuri, bahwa dari awal memang kasus ini tidak layak masuk dalam ranah pidana. Kemenangan ini bukan hanya untuk Pak Sorbatua saja, melainkan untuk seluruh masyarakat adat di Nusantara,” kata Audo.
Komentari tentang post ini