JAKARTA-Pukulan telak kembali mendera partai dakwah. Tiga hari setelah manuver Fraksi PKS untuk meminta pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR – di tengah rapat Bamus yang alot membahas mekanisme pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR – tim kuasa hukum Fahri Hamzah menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding DPP PKS.
Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief, SH, MH menyampaikan hal tersebut kepada wartawan dalam siaran pers, Kamis (14/12/2017). “Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016,” urai Mujahid dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Selain itu, Mujahid menambahkan bahwa dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap”, tambah Mujahid.













