JAKARTA-Langkah pemerintah mendirikan lembaga penjaminan investor (LPI) terlihat kalah cepat dibanding beberapa negara ASEAN lainnya, sebut saja Malaysia. “Dibanding negara Asean memang kita terlambat, Malaysia dan Singapura sudah lebih dahulu pada 1997 dan 2001,” kata kata Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), Yoyok Isharsaya, di Jumat (13/12)
Namun demikian, kata Yoyok, keberadaan Lembaga Penjamin Investor ini tetap bermanfaat dan menambah kepercayaan publik. “Meskipun kita telat memulainya, kita optimistis akan tingkatkan kepercayaan investor,” tegasnya.
Dengan terbentuknya lembaga perlindungan investor, Yoyok mengakui akan semakin memperkuat kepercayaan pasar terhadap industri pasar modal Indonesia. Terlebih lembaga ini akan mencakup kerugian investor yang diakibatkan oleh gagal bayar. “Ini mencakup gagal bayar lembaga penjamin efek saham, jadi transaksi yang sifatnya fraud dan merugikan investor, jumlahnya belum kita tentukan,” tandasnya.
Komentari tentang post ini