Mengenai risiko fraud, lanjutnya, P3IEI akan berkonsultasi dengan OJK. Sehingga dana yang akan diganti oleh P3IEI akan ditentukan bersama dengan OJK sebagai lembaga yang menaungi P3IEI. “Jadi batasan atas itu tidak mutlak, bisa dilakukan negosiasi bersama dengan OJK,” imbuhnya.
Sebagai gambaran, batasan maksimal klaim di Thailand mencapai Rp 272 juta, Malaysia Rp 274 juta, Singapura Rp 327 juta, sementara di Indonesia saat ini masih dalam pembahasan di OJK. **cea