5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dengan pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
Komentari tentang post ini