JAKARTA- Dalam satu dekade terakhir, Indinesia telah memulai berbagai upaya untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) salah satunya dari sektor bangunan gedung yang ditandai oleh terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim tahun 2012 – 2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi GRK yang bersumber dari bangunan gedung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, pada acara PUPR Expo 4.0 dengan tema Green Office di Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu (6/3/2019). Hadir sebagai narasumber Pakar Energy yang juga core Founder Green Building Council Indonesia (GBCI) Rana Yusuf Nasir yang membahas Konsep Green Merubah Penerapan Teknologi di Industri Bangunan.
Menurut Anita, Kementerian PUPR telah mengembangkan dan melaksanakan green building dan green site di Kampus Kementerian PUPR. Pengembangan Kampus PUPR diarahkan pada pengembangan kampus dengan luas ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih besar, zero run off, pembatasan sirkulasi kendaraan bermotor; jalur pejalan kaki yang terintegrasi, termasuk untuk difabel; pengembangan sistem Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) serta manajemen persampahan yang terintegrasi.















