MANOKWARI-Setelah sukses dengan penyanderaan (gijzeling) penanggung pajak di Surabaya awal Mei lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manokwari konsisten melakukan penegakan hukum perpajakan berikutnya. Pada tanggal 15 Juni 2016 lalu, KPP Manokwari menyampaikan Surat Paksa (SP) kepada penunggak pajak “PT.PSK” dan langsung dibacakan oleh juru sita pajak bertempat di Jakarta.
Kepala Kantor KPP Manokwari Chandra Budi mengatakan total tunggakan pajak “PT.PSK” adalah sebesar Rp3,38 miliar lebih yang merupakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perhutanan.
Profil Wajib Pajak ini adalah perusahaan yang bergerak dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Wajib Pajak merupakan pemegang konsensi HPH terluas di Propinsi Papua Barat dan saat ini masih aktif beroperasi. “Jadi secara finansial dapat diduga Wajib Pajak memiliki kemampuan bayar yang cukup, namun belum melaksanakan kewajibannya dengan benar,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6).
Sesuai dengan ketentuan dalam Undnag-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan penagihan aktif selanjutnya berupa penyitaan, pencegahan atau penyanderaan (gijzeling). Penyitaan dapat dilakukan terhadap rekening penanggung pajak dalam bentuk pemblokiran rekening. Sedangkan penyanderaan dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan niat baiknya. “Tentunya, apabila diperlukan maka KPP Manokwari akan melakukan penyanderaan kepada penanggung pajak tersebut seperti yang pernah dilakukan kepada penanggung pajak di Surabaya beberapa waktu lalu,” jelasnya.














