Dia menegaskan, konsistensi penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh KPP Manokwari terlihat juga dengan telah diusulkannya lagi pencegahan terhadap suami istri penunggak pajak sebesar Rp748 juta. Mereka ini adalah pengusaha yang menjadi rekanan suatu perusahaan besar, namun diketahui belum membayar pajak dengan benar. “Tindakan penyitaan dengan memblokir rekening telah dilakukan, namun belum cukup melunasi semua utang pajaknya. Maka, sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi persyaratan, tindakan penyanderaan (gijzeling) dapat juga dilakukan terhadap mereka,” urainya
Sebelum melakukan tindakan penagihan aktif, KPP Manokwari telah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu. Upaya tersebut dimulai dengan menghimbau Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. “Apabila tidak ditanggapi, maka diterbitkanlah surat teguran kepada Wajib Pajak tersebut. Nah, apabila dalam 21 hari Wajib Pajak tidak juga merespon maka dilakukan upaya penagihan aktif dengan penyampaian surat paksa. Jadi, prosedur penagihan aktif sampai dengan sita, cegah atau sandera tidaklah serta merta. Pasti didahului dengan upaya persuasif yang cukup,” pungkasnya.














