Sebelum deklarasi dibacakan, dalam sambutannya Ketua Umum SMSI Teguh Santosa mengatakan bahwa SMSI didirikan pada tanggal 21 Maret 2017. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMSI telah pula dicatatkan di notaris.
“Kami telah memiliki dan sedang menyusun pengurus SMSI di 27 Provinsi. Di setiap provinsi ini kami memiliki sekitar 20 sampai 35 perusahaan media siber,” ujar Teguh.
Dalam waktu dekat, sambungnya, kepengurusan SMSI akan dilengkapi di 34 provinsi di tanah air.
Deklarasi SMSI diawali diskusi bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasan” yang menghadirkan Jaya Suprana, Eko Sulistyo dan Hendri Satrio sebagai pembicara.
Diskusi dipandu salah seorang anggota Dewan Penasehat SMSI, Atal S. Depari.
Dalam diskusi, Eko Sulistyo mengatakan perusahaan media siber yang profesional sangat dibutuhkan untuk membangun pondasi demokrasi yang kuat. “Kami tentu menyambut baik kehadiran SMSI dan berharap SMSI dapat memperkuat media-media siber di Indonesia sehingga demokrasi yang kita miliki tidak mundur,” ujarnya.
Komentari tentang post ini