BANDUNG-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I ( Kanwil DJP Jabar I) memindahkan seorang penunggak pajak berinisial HS dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru Bandung ke Lapas Batu Nusakambangan, Kamis (30/3).
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, menilai pemindahaan ini merupakan cara efektif untuk memaksa Penunggak Pajak agar melunasi tunggakan pajaknya. Lapas Batu dianggap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan karena lokasinya yang relatif jauh. “Berbeda dengan Lapas Kebon Waru yang dinilai masih terlalu nyaman bagi penunggak pajak karena lokasinya relatif dekat dengan keluarganya sehingga masih dengan mudah dikunjungi,” ujar Yoyok dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3).
Sebagaimana diketahui, HS merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunggak pajak sebesar Rp 6,5 miliar dan telah dilakukan penyanderaan sejak 9 Mei 2016 lalu di Lapas Kebon Waru Bandung. Tindakan gijzeling (penyanderaan) tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan dan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Lebih lanjut Yoyok mengingatkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. Pihaknya tak akan segan menempuh jalur hukum bagi para pengemplang pajak. Tindakan ini merupakan komitmen untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak. Hingga saat ini, sudah 6 (enam) penunggak pajak yang akan dikenakan hukuman serupa (gijzeling). “Namun kelima penunggak pajak diantaranya telah melunasi hutang pajaknya,” terangnya.













