Oleh: Petrus Selestinus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia menggantikan Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif yang dimutasi menjadi Kapolda Maluku.
Pengangkatan Brigjen Setyo sesuai Surat Telegram Asisten SDM Polri Irjen Pol.Wahyu Widada Nomor : ST/2568/XII/KEP./2021, Jumat,17/12/ 2021.
Penarikan Brigjen Pol. Setyo Budiyanto dari jabatan Dirdik KPK, pada Jumat, 17/ 12/2021, bagi KPK merupakan kehilangan perwira terbaik Polri di KPK.
Namun bagi NTT, kehadiran Brigjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT, merupakan hadiah Natal dan Tahun Baru untuk warga NTT dan mimpi buruk bagi koruptor-koruptor NTT.
Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak di Polda NTT, harus dijadikan prioritas untuk dibuka kembali penyidikannya agar budaya melahirkan KKN baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi diakhiri, seperti halnya kasus korupsi PDAM Ende sudah mangkrak 5 tahun.
KANGKANGI PUTUSAN PRAPERADILAN
Hanya di Polda NTT seorang Kapolres Ende, tega mengangkangi putusan Hakim Preperadilan No. : 02/Pid. Pra/2018/PN.End. di Pengadilan Negeri Ende, 26/3/2018, yang membatalkan SP3 dan memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyidikan dugaan gratifikasi 7 Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende, yang mangkrak sejak tahun 2015.













