Namun apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No. 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah Hakim, malah dibackup oleh Kapolda NTT.
Tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya.
Padahal yang diduga sebagai pemberi gratifikasi adalah Direktur PDAM Ende Soedarsono BSC. SKM. M Kesling dan penerima gratifikasi adalah 7 Anggota DPRD Ende, masing-masing Herman Josef Wadhi, ST, Orba Imma, ST, Oktavianus Moa Mesi, ST, Yohanes Pela, SH., Mohammad K, Sabri Indradewa, SE., dan Abdul Kadir Hasan.
Meskipun Direktur PDAM dan Anggota DPRD Ende, sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu di antara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun Penyidik tetap bergeming demi melindungi koruptor-koruptor.
Oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang Pimpinan Poda NTT dan Kapolres Ende selama 5 tahun berjalan, maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang-hutang kasus korupsi akibat KKN dalam proses pidana termasuk korupsi PDAM.
Selama ini publik NTT hanya dicekoki janji angin surga Kapolres-Kapolres hingga Kapolda NTT, publik NTT sudah kenyang dengan janji surga Kapolda-Kapolda NTT dan Kapolres-Kapolres Ende sebelumnya untuk membuka penyidikan.













