BARELANG – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, sebagaimana dalam pemberitaan Tribunbatam tanggal 7 Februari 2025 manyatakan bahwa Nenek Awe memukul karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) menggunakan tongkat.
“Dalam video tersebut, tersangka Nenek Awe memukul korban yang disandera warga menggunakan tongkat,”
Pernyataan Kapolresta Barelang tersebut merupakan tuduhan yang serius yang bermuatan fitnah dan berita bohong yang sengaja disebarluaskan untuk membangun insinuasi jahat terhadap Nenek Awe yang adalah Pejuang Rempang.
“Kami menilai pernyataan tersebut juga pelanggaran terhadap prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial) berdasarkan hukum dan HAM,” ujar anggota Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang yang juga aktifis YLBHI, Edy Kurniawan Wahid dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Menurutnya., berdasarkan video yang ditunjukkan oleh penyidik maupun video yang dimiliki tim hukum, tidak ada satupun yang dapat membuktikan secara nyata Nenek Awe memukul seseorang menggunakan tongkat sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, pernyataan Kapolresta Barelang tersebut sangat tendensius dan tidak objektif serta terkesan menggiring opini, untuk membenarkan tindakan Kriminalisasi yang dilakukan terhadap Nenek Awe dan 2 orang lainnya.















