Beberapa hari sebelumnya Polresta Barelang juga menyebarkan berita bohong dengan mencatut nama AMAR-GB dan LAM Batam disebut menghadiri audiensi yang diinisiasi oleh Polresta Barelang.
Senada dengan Wahid, anggota Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang Ardo Simanjuntak, LBH Mawar Saron menegaskan tindakan dan pernyataan tersebut semakin membuktikan bahwa Polresta Barelang tidak profesional dalam menangani perkara penyerangan PT MEG terhadap masyarakat Rempang, baik peristiwa yang terjadi pada 17 Desember 2024 maupun peristiwa 18 September 2024 yang hingga kini menguap meskipun mengakibatkan banyak korban Yang salah satunya adalah Nenek Awe mengalami patah tangan.
“Tindakan menyebarkan berita bohong dan pencatutan nama AMAR GB dan LAM BATAM tersebut memvalidasi dugaan penetapan tersangka terhadap nenek Awe dan kawan-kawan merupakan tindakan pemidanaan yang dipaksakan atau dilandasi dengan itikad buruk atau yang dalam praktik peradilan kerap disebut sebagai “Kriminalisasi”,” ucapnya.
Atas hal-hal tersebut di atas, Kami Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang Mendesak:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk Memerintahkan Karo Wasidik Bareskrim Polri mengevaluasi pemolisian yang dilakukan dengan itikad buruk atau kriminalisasi terhadap Nenek Awe, Sani Rio dan Abu Bakar melalui gelar perkara khusus;















