2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kadiv Propam untuk memeriksa Kapolresta Barelang secara etik dan disiplin karena telah membangun insinusi jahat terhadap Nenek Awe dengan menyebarkan berita bohong;
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polresta Barelang untuk mencabut status tersangka Nenek Awe, Sani Rio dan Abu Bakar;
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polresta Barelang melakukan penegakan hukum terhadap semua Tim Keamanan PT MEG terlibat dalam serangan 18 September dan 17 Desember 2024 secara transparan dan akuntabel atau penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri;
5. Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan evaluasi kinerja Polresta Barelang terkait dengan kasus ini secara keseluruhan;
6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Komnas Perempuan baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku segera mempercepat perlindungan terhadap Nenek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar















