TANGERANG -Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengaku akan bertindak objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu yang dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS.
“Said Didu kapasitasnya sebagai saksi, dasar dari pemanggilan saksi itu adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua Apdesi Kabupaten Tangerang,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Kapolres menerangkan bahwa laporan Polisi oleh Ketua Apdesi H. Maskota terhadap Said Didu didasari ketidaksesuaian fakta di lapangan terkait isi pesan yang disampaikannya di media sosial.
“Kaitanya dengan apa yang disampaikan saudara Said Didu terkait konten yang dibuat, menurut pelapor ketua Apdesi ini yang disampaikan Pak Said Didu adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan sehingga ketua Apdesi saudara Maskota membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang. Kemudian Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Dan hari ini kami sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terkait dengan saksi,” ujarnya.
Komentari tentang post ini