JAKARTA – Kuasa hukum Ny. Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengeritik keras sikap Penyidik Dittipidter Bareskrim yang tak kunjung membesarkan kliennya dalam kasus penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM) setelah pihaknya memenangi perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Petrus, kliennya seharusnya telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan pada 21/1/2025, namun hingga kini Ny. Julia Santoso tetap ditahan dengan alasan yang tak jelas.
“Dengan demikian maka keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan tanggal 21/1/2025, pukul 17.00 WIB. hingga hari ini tanggal 23/1/ 2025 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sehingga Julia Santoso merasa seperti sedang disandera atau dikekang kebebasannya oleh beberapa oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang seharusnya melindungi HAM setiap orang yang ditahan,” kata Petrus kepada wartawan Kamis (23/1/2025).