ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Kapolri Keluarkan Maklumat, Penimbun Sembako Didenda Rp 100 Miliar

gatti Reporter : gatti
24 Agu 2015, 3 : 29 PM
3.1k 32
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

BacaJuga :

Business Matching UMKM Terus Menguat, Total Transaksi Tembus USD 68,65 Juta hingga Mei 2025

Danantara Miliki Wewenang Suntik Modal ke BUMN Gantikan PMN

BOGOR-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat itu berisikan larangan tegas bagi para pelaku usaha yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Selain itu para pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan. “Apabila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan seperti tersebut di atas, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana, dan akan dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar, dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” bunyi Maklumat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti seperti disampaikannya di sela-sela rapat koordinasi yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).
Kapolri menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berkewajiban mewjudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.
Sementara dalam praktek, menurut Kapolri, sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. “Bahwa ada kasus daging yang mahal sekali dan kemudian kasus yang lalu beras. Tentu kita harus melakukan penelitian kenapa ini terjadi. Nah, oleh karena itu sebetulnya sudah ada UU Pangan dan Perdagangan,” jelasnya.
Kapolri menegaskan, bahwa Maklumat yang dikeluarkannya tidak boleh main-main. Karena itu, dia mempersilahkan para pelaku usaha berusaha dengan cara yang wajar. “Kalau mereka menahan sehingga harga melambung tentu itu masuk di dalam kategori pidana,” imbuhnya.
Adapun mengenai bahan pangan yang dimaksud dalam Maklumat tersebut, menurut Kapolri, di antaranya padi, kedelai, jagung, daging. Itu bahan pangannya.
Kemudian, bahan pokok penting lainnya yang diperlukan masyarakat. “Kepolisian akan memonitor namun jika pelaku usaha masih lakukan penimbunan akan ditindak,” tegas Kapolri

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

OJK: Sudah Ada Emiten BUMN Ajukan Buyback Saham

Berita Selanjutnya

Indonesia Mendekati Lampu Merah Menuju Krisis

Berita Terkait

Dari Konferensi Nasional, Pengamat: DNIKS HarusĀ  Awasi Ketat Anggaran Kesos Rp1000 Triliun
Makroekonomi

Dari Konferensi Nasional, Pengamat: DNIKS HarusĀ  Awasi Ketat Anggaran Kesos Rp1000 Triliun

19 Jun 2025, 2 : 32 AM
DPR RI Desak OJK Turun Tangan Atasi Maraknya Gerakan Galbay Pinjol
Makroekonomi

DPR RI Desak OJK Turun Tangan Atasi Maraknya Gerakan Galbay Pinjol

18 Jun 2025, 1 : 50 PM
APBN 2020 Mampu Menjaga Kontraksi Perekonomian Akibat Dampak Covid 19
Perdagangan

Business Matching UMKM Terus Menguat, Total Transaksi Tembus USD 68,65 Juta hingga Mei 2025

18 Jun 2025, 1 : 42 PM
Kembangkan Industri Kimia, Investasi Digelontorkan Capai USD800 Juta
Makroekonomi

Danantara Miliki Wewenang Suntik Modal ke BUMN Gantikan PMN

18 Jun 2025, 1 : 31 PM
Wilayah Indonesia Timur Memiliki Potensi Yang Besar di Sektor IKM
Makroekonomi

Wilayah Indonesia Timur Memiliki Potensi Yang Besar di Sektor IKM

18 Jun 2025, 1 : 12 AM
Izin Tambang di Pulau Wawonii Telah Dicabut
Makroekonomi

Izin Tambang di Pulau Wawonii Telah Dicabut

18 Jun 2025, 1 : 00 AM
Berita Selanjutnya
Indonesia Mendekati Lampu Merah Menuju Krisis

Indonesia Mendekati Lampu Merah Menuju Krisis

Dana Desa Sebesar Rp 20,77 Triliun Segera Cair

Rupiah Jeblok, Fadel Minta APBN Jangan Sampai Jebol

Rupiah Bisa Ambruk Menyamai Rekor Krisis 1998

Rupiah Bisa Ambruk Menyamai Rekor Krisis 1998

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3346 shares
    Share 1338 Tweet 837
  • INKP Siap Tebar Dividen Rp115,29 Miliar

    3266 shares
    Share 1306 Tweet 817
  • Rudy Ramli: Bank Bali Dirampok Oknum Pejabat Perbankan

    3332 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Kinerja Positif, PBSA Bagi Dividen Rp55 per Saham, 76,73% dari Laba 2024

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Ketua MP2 Sulbar Irmawati Umar Kembali Ditahan, Diduga Tipu Dana Hibah UNICEF Rp11 Miliar

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814

Oini

Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto

Danantara Dukung BUMN,Ā  Firnando:Ā  Bisa Percepat Restrukturisasi dan Revitalisasi

19 Jun 2025, 2 : 53 AM
Fahri Bachmid Bedah Dampak Putusan MK Terhadap Kewenangan Daerah Khusus

Fahri Bachmid Bedah Dampak Putusan MK Terhadap Kewenangan Daerah Khusus

19 Jun 2025, 2 : 06 AM
Genjot Ekspansi Kredit, AMAR Siap Rights Issue Senilai Rp1 Triliun

Bank Amar Kucurkan Dividen Rp95,47 Miliar, Segini per Sahamnya

18 Jun 2025, 5 : 35 PM
Bursa Global dan Regional Melemah

Berakhir di 7.107,789, IHSG Turun 0,67%

18 Jun 2025, 5 : 17 PM
Aspirasi Hidup Bagi Dividen Tunai Rp33,87 per Saham, Catat Tanggalnya

Aspirasi Hidup Bagi Dividen Tunai Rp33,87 per Saham, Catat Tanggalnya

18 Jun 2025, 3 : 00 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
Ā© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

Ā© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

Ā© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.