SURABAYA-Karyawan Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon (SP Danamon) melakukan unjuk rasa di Kantor Wilayah Danamon, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (9/3). Unjuk rasa ini sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak karyawan. “Melihat semua fakta yang ada, kami sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada itikad untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia oleh Dirut Danamon yaitu Sng Seow Wah. Oleh karena itu kami menolak Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Danamon karena dia adalah sumber kekisruhan di Danamon, dan tidak memiliki itikad untuk membangun hubungan industrial yang harmonis sebagaimana diinginkan oleh Negara,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Danamon Abdoel Moedjib dalam keterangan tertulisnya Kamis (9/3).
Sebelumnya SP Danamon telah melakukan komunikasi dengan Manajemen Danamon perihal berbagai hak karyawan yang dikurangi atau dihilangkan. Kondisi ini terjadi mulai 2014 ketika Danamon mulai melakukan program transformasi.
Dari beberapa pertemuan yang dilakukan, SP Danamon selalu mengingatkan Manajemen agar tidak mengambil tindakan yang merugikan karyawan. Namun peringatan ini tidak digubris, bahkan dalam beberapa kasus kebijakan yang secara langsung menyentuh kesejahteraan karyawan tidak lagi dibicarakan dengan SP Danamon. “Kesejahteraan secara gradual dikurangi, termasuk dalam hal penilaian kinerja yang kami nilai tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai danamon sendiri yaitu “kejujuran”, banyak pekerja yang kinerjanya bagus, berprestasi, tetapi dinilai buruk sehingga berdampak ribuan karyawan tidak naik gaji dan tidak mendapatkan haknya berupa bonus. Dan yang lebih ironis adalah penilaian buruk tersebut, berdampak pada ribuan karyawan ter-PHK secara massal dengan cara-cara terselubung,” terangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













