BANDA ACEH – Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima setiap pekerja 7 hari sebelum hari raya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri No.4 Tahun 1994 mengenai tunjangan hari raya keagamaan ternyata masih menjadi tanda tanya besar bagi para pekerja/buruh.
Terbukti hingga Selasa (22/7), masih banyak pekerja yang belum mendapatkannya.
Hal ini dapat diketahui berdasarkan laporan yang diterima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), baik dari para pekerja langsung maupun laporan yang diterima oleh instansi pemerintah terkait.
Ketua DPW FSPMI, Aceh Habibi Inseun, mengecam keras kepada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban tersebut.
Bahkan mereka akan melaporkan kepada pihak berwajib jika ada unsur yang dianggap melanggar.
“Dan tentunya juga akan terus melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial serta memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakannya,” jelas Habibi dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/7).
Komentari tentang post ini