Isinya bersedia menjadi tenaga Security yang mana untuk pekerjaan tersebut telah dimenangkan oleh salah satu Vendor.
Para pekerja harus menandatanganinya jika ingin mendapatkan THR tersebut.
Hal ini sangat disayangkan karena surat tersebut sangat merugikan para pekerja yang sudah menghabiskan masa kerjanya bertahun tahun.
Bahkan ada yang sudah bekerja hingga 23 tahun dikontrak dengan melaksanakan pekerjaan pokok secara terus menerus baik sebagai tenaga administrasi maupun pelayanan.
“Namun tiba-tiba harus beralih menjadi tenaga pengamanan dan menurut kami ini tidak arif dalam mengambil kebijakan tanpa memperhatikan masa kerja, disiplin ilmu, maupun pengalaman kerja yang selama ini telah diemban oleh para pekerja,” tegasnya.
Untuk masalah peralihan tersebut diatas pihak Pengurus Serikat Pekerja sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan musyawarah atau disebut bipartit dengan pihak manajemen.
Masalah ini juga sudah menyampaikan kepada pihak dinas tenaga kerja dan mobilitas penduduk Prov Aceh.
Hal ini diterima oleh mediator bidang Jamsos & Hubungan Industrial, Hamdani.
Pihak pengurus serikat juga telah menyampaikan keluh kesah kepada Komisi F DPRA bidang ketenagakerjaan dan beraudiensi dengan Ketua Komisi Zuriat Suparjo hingga pihak DPRA memanggil pihak PLN untuk menyelesaikan persoalan tersebut.















