Namun sampai saat ini, belum mendapatkan titik temu sehingga pada akhir ini yang mereka dapatkan surat pernyataan yang harus ditanda tangani jika ingin mendapatkan THR, tentu saja para pekerja menjadi bimbang disatu sisi mereka tidak ingin dialihkan disisi lain mereka juga membutuhkan uang untuk keluarga,
Habibi  yang juga merupakan anggota Tripartit Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan pihak Dinas dan meminta agar dilakukan pengawasan lebih lanjut.
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Walikota Banda Aceh untuk menyerukan kepada perusahaan agar menyelesaikan kewajiban pembayaran THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Karena sebagaimana fungsi dan peran tripartit untuk memberikan saran, pertimbangan dan merekomendasikan hal penting dalam hubungan industrial dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dengan mufakat kedua belah pihak.















