Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Walikota Banda Aceh untuk menyerukan kepada perusahaan agar menyelesaikan kewajiban pembayaran THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Karena sebagaimana fungsi dan peran tripartit untuk memberikan saran, pertimbangan dan merekomendasikan hal penting dalam hubungan industrial dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dengan mufakat kedua belah pihak.
Komentari tentang post ini