JAKARTA-Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) merupakan ketetapan hukum yang bersifat mengikat dan tetap. Dalam putusan itu, MA menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Untuk itu, PKS harus menaati setiap putusan yang dikeluarkan MA. Termasuk ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. “PKS harus patuh dan hormati keputusan MA,” kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Media Center DPR, Kamis (2/8/2018).
Dia menegaskan setelah keluarnya keputusan MA tersebut, pihak Fahri akan meminta permohonan eksekusi yakni mengabulkan ganti rugi uji materi Rp 30 miliar dan meminta PKS untuk tidak lagi mengganggu Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS. “Tentunya PKS harus kembalikan hak-hak Fahri Hamzah. Keputusan DPP PKS cacat hukum dan salah,” kata Mujahid.
Terkait kemungkinan PKS mengajukan keberatan dan mengambil langkah hukum lain seperti peninjauan kembali (PK), Mujahid menegaskan permohonan eksekusi tetap akan berjalan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sendiri mengaku mendapat banyak dukungan dari kader PKS terkait kemenangan Fahri di tingkat kasasi dalam perkara pemecatan dirinya oleh pengurus PKS. “Tadi saya mendapatkan banyak sekali Whatsapp dan pesan dari kader yang sederhananya ngomong ‘semoga pimpinan kita segera sadar’. Umumnya bilang begitu,” katanya.













