Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakannya berjuang mempertahankan haknya sebagai kader PKS. Dia berjanji akan pasif dalam menyikapi putusan tersebut.
Dia menganggap keputusan pimpinan PKS memecatnya dapat membuat partai rusak. “Dan itu dilakukan oleh pimpinan yang sama, yang memecat saya dan sekarang ini melakukan deal-deal politik, bisa dibilang secara amatir,” tegas Fahri.
Karena rentetan persoalan itu, Fahri meyakini citra PKS akan rusak jelang Pemilu Serentak 2019 mendatang. Bahkan, dia memperkirakan PKS tidak akan lolos ke parlemen jika masalah ini berlarut-larut.
“Dan itu menyebabkan citra dan reputasi partai makin lama makin terpuruk, sehingga saya memprediksi partai ini bisa hilang di pemilu yang akan datang,” ungkap Fahri.
Berdasarkan pada laman info perkara situs MA, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018. Adapun Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutan setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.













