PRINGSEWU-Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung menunggu keputusan adil dari Majelis Hakim PN Tanggamus, yang mengadili perkara tindak asusila yang dilakukan oleh Febri Wijaya Alias Protol (29) dengan korban anak di bawah usia At (17) dan keduanya adalah warga Pringsewu.
Ketua Majelis Hakim adalah Zakky Ikhsan Samad dan didampingi anggoa majelis yang masing-masing adalah Trisno Jhohannes Simanulang dan Murdian.
Majelis hakim rencananya akan memutus perkara itu pada Rabu (15/09/2021).
Kasus asusila di bawah umur, yang diawali dengan modus pacaran ini, menyita banyak perhatian dari masyarakat Lampung dan juga senior advokat dari Jakarta, Hermawi F Taslim, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), yang juga anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019, menegaskan kembali sikapnya.
Selain Hermawi Taslim, ada juga senior advokat dari Bandar Lampung, Grace Nugroho.
Mereka berdua menegaskan akan mengawal kasus ini agar keadilan terjadi.
Komentari tentang post ini