JPU menuntut Febri Wijaya dengan pasal subsider dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Menurut Desna, jika terdakwa tidak bisa membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan.
“Bahan pertimbangan saya, kenapa pasal subsider yang saya ambil, karena unsur paksaan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti,” kata Desna ketika dihubungi via ponsel.
Sidang putusan ini diagendakan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Desna Indah Meysari menyatakan tetap pada tuntutan, sebagai tanggapan atas pledoi dari Anton Subagyo, kuasa hukum terdakwa.
Pledoi yang disampaikan pengacara Anton Subagyo pada persidangan, Senin, 6 September 2021 kemarin, dalam rangka menanggapi tuntutan JPU.
Sementara itu, Grace Nugroho menegaskan kembali bahwa masyarakat Pringsewu menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus.
Mereka akan menilai rasa keadilan yang terwujud dari keputusan pengadilan tersebut.
Sehingga semua pihak yang terlibat dalam perkara ini juga mendapat sorotan masyarakat.
“Jika kasus lokal masuk ke media nasional itu artinya ada hal yang diperhatikan atau menjadi fokus dari media-media tersebut. Itu artinya, kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur tidak dapat diterima masyarakat. Bagi mereka yang memiliki anak perempuan tentu akan merasa gerah jika kasus ini tidak mendapat putusan yang adil. Putusan itu akan menjadi preseden bagi berbagai peristiwa yang sama yang terjadi di banyak tempat,” tegas Grace Nugroho.













