“Rencananya Rabu pekan ini, majelis hakim akan mengambil keputusan kasus asusila dengan terdakwa Febry Wijaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (13/09/2021).
JPU menuntut Febri Wijaya dengan pasal subsider dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.
Menurut Desna, jika terdakwa tidak bisa membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan.
“Bahan pertimbangan saya, kenapa pasal subsider yang saya ambil, karena unsur paksaan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti,” kata Desna ketika dihubungi via ponsel.
Sidang putusan ini diagendakan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Desna Indah Meysari menyatakan tetap pada tuntutan, sebagai tanggapan atas pledoi dari Anton Subagyo, kuasa hukum terdakwa.
Pledoi yang disampaikan pengacara Anton Subagyo pada persidangan, Senin, 6 September 2021 kemarin, dalam rangka menanggapi tuntutan JPU.
Sementara itu, Grace Nugroho menegaskan kembali bahwa masyarakat Pringsewu menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus.
Komentari tentang post ini