KOTA AGUNG-Pelaku perbuatan asusila di bawah umur, Febry Wijaya alias Protol (29) telah mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pengakuan itu dikatakan pelaku dalam sidang pengadilan yang dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (18/08/2021).
Dalam sidang tersebut dihadirkan para saksi yang diajukan pihak JPU dan pada Kamis (19/08/2021) persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi dari pihak Kuasa Hukum yang meringankan terdakwa.
Dalam penjelasannya Desna Indah Meysari menegaskan bahwa terdakwa sudah jelas-jelas mengakui perbuatannya melakukan tindak asusila kepada anaka dibawah usia.
“Kami yang hadir dalam sidang, termasuk majelis hakim, mendengar pengakuan pelaku tersebut,” ujar Desna.
Menurut Desna, pelaku telah didakwa dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1).
Komentari tentang post ini